Minggu, 11 Oktober 2009

Jasa Konsultasi Skripsi : Disyukuri atau Dikutuk ?

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam – diam antar teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterpretasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antar teman meningkat menjadi kegiatan professional yang berbentuk usaha yang mengiklankan dikoran local. Di internetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Pemiinat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp 750.000 perskripsi dan skripsi tadi diantar kerumah.
Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangan akademik untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik. Program studi Magister Manajemen UGM pernah mengirim staffnya untuk pura – pura akan menggunakan jasa konsultan tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Tidak diketahui bagaimana penyedian jasa ini memperolehnya. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopi skripsi yang sesuai dengan topik sampai pembuatan skripsi tersebut (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan bimbingan, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian pendaftaran). Beberapa pemberi jasa memberi garansi DIJAMIN SAMPAI LULUS. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp 1 sampai Rp 1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2,5 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang – kadang dapat mencapai lebih dari Rp 10 juta.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Ini hukum ekonomi, jangan berfikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legalis ethical. Semuanya sah – sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingun apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbing, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran – saran perbaikan. Saya juga belar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya.”
Mahasiswa pengguna jasa yang nasih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot – repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tapi di PT saya mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi diperpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya pikir syarat skripsi adalah mengada ada.”
Para dosen yang dimintai tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. “Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan semakin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja.”
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangaini masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “wait and see.”



1. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawab :
• Para pengguna jasa yang melakukan permintaan seperti mahasiswa, pejabat bahkan selebriti yang tidak mempunyai waktu tetapi ingin mengambil gelas sarjana dan lain sebagainya.
• Dosen – dosen yang menjadi pembimbing skripsi, tesis dan lain – lain.
• Pelaku jasa yang menjalankan usaha karena adanya permintaan.
• Direktur Jendral Pendidikan Tinggi yang menjadi pengawas dan pemerhati pendidikan.

2. Evaluasilah argument tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak
(right), keadilan (justice), utilitarianisme (utilitarianism), egois (egoism), dan kelukaan (harm)!
Jawab :
•Teori hak (right)
Dalam hal ini mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbingnya hingga tugas skripsinya selesai.
• Keadilan (justice)
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi juga tidak dapat mengambil tindakan apapun karena mungkin belum ada Undang – Undang yang mengatur tentang pelarangan sebuah jasa pembuatan skripsi atau tesis. Jelasnya peraturan mengenai bisnis - bisnis seperti ini harus segera dikeluarkan dan peraturan tersebut harus dapat memberikan keadilan yang sebagaimana mestinya.
• Utilitarianisme (utilitarianism)
Walaupun pemberi jasa dalam kasus ini mengatakan bisnis ini sah – sah saja akan tetapi dari segi Utilitarianisme bisnis ini tidak akan mendatangkan manfaat yang lebih bagi konsumennya, karena tujuan dari skripsi adalah memberikan pengetahuan, kemandirian dan pengalaman mahasiswa namun tujuan tersebut tidak tercapai karena adanya jasa kosultasi tersebut, sehingga jasa konsultasi tersebut justru mengurangi manfaat yang ada.
•Egois (egoism)
Pemberi jasa tidak memperdulikan apa dampak yang akan terjadi pada konsumen mereka maupun orang lain, mereka hanya menjalankan sesuai permintaan dan mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan.
•Kelukaan (Harm)
Berdasarkan pernyataan diatas Dosen tidak mengetahui mahasiswa mana yang menggunakan jasa tersebut atau tidak, yang penting ia dapat menjelaskannya dengan baik hal ini tentunya sangat merugikan para mahasiswa yang berusaha mengerjakan skripsi dengan usahanya sendiri karena posisi mereka dalam pemberian nilai disama ratakan dengan mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut.

3.Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
• Saya tidak setuju dengan pernyataan dari mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut dan dosen pembimbing pada kasus diatas, karena menurut saya dosen pembimbing dan mahasiswa pada kasus diatas tidak etis. Hal tersebut bisa dikatakan tidak etis karena etika adalah hal yang berkaitan dengan nilai – nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lain. Dan jika kita lihat dalam kasus ini jelas bahwa, pembuatan skripsi yang seharusnya atau menurut aturan yang biasanya dilakukan adalah dikerjakan sendiri oleh mahasiswanya dan dosen pembimbing memang tugasnya membimbing mahasiswanya hingga mahasiswa tersebut selesai dalam pembuatan skripsinya.
• Selain itu pernyataan mahasiswa yang menyatakan bahawa skripsi tidak diperlukan di dunia kerja menurut saya itu tidak benar. Mungkin jika kita lihat sebagai syarat kerja tidak akan begitu berpengaruh, tetapi jika lihat dari sisi pengetahuan, dan pengalaman yang kita dapat, skripsi mempunyai manfaat yang sanngat penting bagi mahasiswa tersebut, karena salah satu tujuan skripsi adalah mempraktekkan apa yang yang telah kita pelajari selama ini dengan data – data dan keadaan yang rill atau benar – benar terjadi dimana yang selama ini kita pelajari mungkin hanya sebuah contoh kasus saja, sehingga hal ini akan membekali kita saat masuk ke dunia kerja nantinya.

4. Masalah etis apa saja yang ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi?
Jawab :
• Tugas skripsi yang menurut aturannya dikerjakan oleh mahasiswa itu sendiri tapi dikerjakan oleh orang lain membuat bisnis ini menjadi tidak etis sehingga dampak yang ditimbulkan dapat melemahkan kemandirian mahasiswa tersebut, pengetahuan mahasiswapun tidak akan berkembang.

5. Haruskah jasa bimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika!
Jawab :
Menurut saya bisnis ini harus dilarang karena bisnis ini dapat merugikan mahasiswa yang mengerjakan skripsi tanpa menggunakan jasa konsultasi ini atau mengerjakannya sendiri, tentunya nilai yang diberikan tidak sebanding dengan pengorbanannya. Suatu bisnis dikatakan etis jika tidak menyimpang dari aturan - aturan atau kebiasaan – kebiasaan yang sudah ada. Bisnis ini memberikan jalan mudah dalam membuat skripsi dengan cara menjual skripsi yang telah jadi kepada para mahasiswa yang seharusnya mengerjakan skripsi dengan usahanya sendiri, tentu saja hal ini menyimpang dari aturan – aturan atau kebiasaan – kebiasaan yang sudah ada sehingga dapat merugikan orang – orang yang mengikuti kebiasaan – kebiasaan tersebut. Selain itu bisnis ini tidak mengarahkan kita kearah hidup yang lebih baik karena bisnis ini akan mengurangi kemandirian kita dan pengetahuan kita sehingga dampak ini akan lebih terasa saat kita sudah memasuki dunia kerja nanti.

6. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethichal” (asal tidak melanggar hukum ya etis)?
Jawab :
Saya tidak setuju terhadap prinsip tersebut.
Alasan :
Karena hukum dan etika itu berbeda, hukum adalah undang – undang atau peraturan yang mempunyai sanksi yang jelas, sedangkan etika adalah kebiasaan – kebiasaan tentang cara hidup yang baik, yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lain yang tidak mempunyai sanksi yang jelas. Sehingga belum tentu suatu hal yang tidak melanggar hukum bisa dikatakan etis.

Tidak ada komentar: